Tugas dan Fungsi
TUGAS
- Mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan dan pembangunan di bidang tenaga kerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota
- Penyelenggraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugas nya - Pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatalaksanaan keuangan, kepegawaian dan perlengkapan/peralatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Pengunjung Website
Views Today : 19
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 75
Views Last 30 days : 220
Views This Month : 111
Views This Year : 439
Total views : 1227