Tugas dan Fungsi
TUGAS
- Mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan dan pembangunan di bidang tenaga kerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota
- Penyelenggraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugas nya - Pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatalaksanaan keuangan, kepegawaian dan perlengkapan/peralatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Pengunjung Website
Views Today :
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 31
Views Last 30 days : 162
Views This Month : 162
Views This Year : 289
Total views : 1077