Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Tugas dan Fungsi

TUGAS

  • Mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan dan pembangunan di bidang tenaga kerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota
  2. Penyelenggraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan
    lingkup tugas nya
  3. Pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  4. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatalaksanaan keuangan, kepegawaian dan perlengkapan/peralatan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya.