Tugas dan Fungsi
DINAS MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAH YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG TENAGA KERJA
TUGAS
Kepala Dinas Mempunyai Tugas membantu Wali Kota Melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Tenaga Kerja
FUNGSI
Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan dan pembangunan di bidang tenaga kerja
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatalaksanaan keuangan, kepegawaian dan perlengkapan/peralatan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai bidang tugas dan fungsinya